(Pustakawan UIN Antasari Banjarmasin)
Apa yang anda bayangkan saat mendengar kata ‘Tahun Baru Imlek’? Berbagai macam bentuk hiasan dengan warna dominan merah dan emas, penyulutan kembang api, sembayangan leluhur, berkumpul dan makan bersama keluarga besar, pertunjukan barongsai, dan yang pasti tidak mungkin terlupakan, tradisi membagi angpao yang merupakan tradisi budaya Cina tanda kemeriahan perayaan tahun baru Imlek.
Credit: Pixabay |
Apakah benar demikian esensi angpao Imlek? Pernah saya baca dalam suatu tulisan tentang seseorang yang pernah mendapatkan angpao Imlek dari keluarga neneknya yang memang secara ekonomi tidak beruntung. Mengetahui tradisi Imlek untuk membagikan angpao kepada sanak saudara yang belum bekerja, ditengah kekurangan yang dirasakan, nenek ini tetap berusaha memberikan kebahagiaan terutama kepada cucu-cucunya dengan wajah suka cita, mereka menerimanya dengan perasaan gembira dan mengucapkan terimakasih kepada nenek tersebut. Tetapi terlihat perubahan wajah saat membuka amplop angpao tersebut karena hanya berisi selembar uang 2000 rupiah. Perasaan merendahkan dan mengejek tampak dari wajah mereka yang tidak lagi menghargai angpao dari segi esensinya, melainkan dari segi ekonominya.
Setelah kejadian tersebut, mereka saat perayaan Imlek tahun berikutnya tidak lagi datang ke rumah nenek pemberi angpao tadi karena uangnya tidak banyak. Lebih parah lagi ketika orang tua anak-anak tersebut malah mendukung perbuatan anak-anak mereka dengan alasan ekonomis yang sama yaitu uang angpao yang diterima tidak sebanding dengan uang bensin yang dikeluarkan untuk berkunjung ke rumahnya. Untunglah beberapa cucu-cucu masih tetap datang ke rumah neneknya tersebut meski besaran uang angpao yang diterima selalu tetap sebesar 2000 rupiah. Penulis mengutip pertanyaan yang dikatakan dalam tulisam tersebut bahwa “apakah sekarang penghormatan yang diberikan terhadap orang yang lebih tua ditentukan oleh banyaknya angpao yang diterimanya?”. Pembelajaran yang didapatkan adalah angpao merupakan salah satu bentuk kemeriahan perayaan tahun baru Imlek, esensinya bukan nilai atau besarnya angpao. Angpao memilliki makna kegembiraan dan nuansa positif semoga beruntung, berkah, kebaikan dan sejenisnya yang sejalan dengan warna amplop angpao berwarna merah dan ucapan khas tahun baru Imlek yang selalu terucap kata-kata Gongxi Fat Choi (selamat dan semoga banyak rejeki).
Angpao Pustakawan
Bagi para pustakawan, angpao merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan bagi mereka yang bekerja di perpustakaan. Tentu saja angpaonya pustakawan juga diberikan dalam bentuk uang berupa tunjangan jabatan. Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya. Pemberian angpao tunjangan terhadap pustakawan diberikan dalam upaya meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, diberikan tunjangan Pustakawan setiap bulan.
Adapun besarnya tunjangan adalah bagi Pustakawan Pelaksana Rp 350.000; Pustakawan Pelaksana Lanjutan Rp 420.000; Pustakawan Penyelia Rp 700.000; Pustakawan Pertama Rp 520.000; Pustakawan Muda Rp 800.000; Pustakawan Madya Rp 1.100.000; dan Pustakawan Utama Rp 1.300.000.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” yang diundangkan pada 13 November 2013. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 itu akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian sesuai bidang tugas masing-masing.
Pemberian tunjangan Pustakawan ini akan dihentikan apabila PNS yang bertugas dalam Jabatan Fungsional Pustakawan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 itu akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian sesuai bidang tugas masing-masing.
Kita semua berharap semoga dengan pemberian angpao tunjangan terhadap pustakawan dapat meingkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian para pustakawan. Dan dengan tahun baru Imlek ini, memperkuat relasi dan saling mendoakan kesejahteraan satu sama lain. Selamat tahun baru Imlek 2570 bagi saudara-saudara yang merayakan, Gongxi Fat Choi.
0 komentar:
Posting Komentar