Berapa banyak ragam pekerjaan yang masuk kategori profesi? Cukup, tulisan ini tidak akan menguraikan kuantitas. Pekerjaan mengelola perpustakaan dikategorikan sebagai profesi, pustakawan. Meskipun diketahui bahwa tidak semua sumber daya manusia perpustakaan adalah pustakawan. Selain pustakawan diteorikan terdapat administrator dan tenaga teknis dalam sebuah perpustakaan ideal, jangan tanya bagaimana kenyataannya. Lalu bagaimana kerja profesi pustakawan ini? mari simak bersama.
Pembaca pasti mengtahui beberapa profesi yang akan diurai berikut ini. Pertama hakim, profesi penegak hukum penjaga keadilan negeri. Sudah barang tentu pernah ada hakim terjerat kasus hukum dan diadili oleh hakim. Namun agaknya tidak masuk akal jika si hakim adalah pengadil dan yang diadili sekaligus secara bersamaan. Jika dipaksa menjadi rasional maka menyalahi prosedur penegakan keadilan. Dalam tatanan ilmu hukum salah.
Kedua pendidik, baik dosen, guru atau lainnya. Dalam upaya mentransfer pengetahuan dan informasi, beberapa menyebutnya ilmu, harus ada yang dididik alias peserta didik. Pendidik yang mendidik dirinya sendiri disebut belajar, bukan mendidik. Pendidik malah seringkali menjadi peserta didik dari pendidik lain.
Ketiga ada dokter, selain beberapa tenaga medis lain. Dokter tentu pernah sakit. Dokter yang pekerjaannya mengobati, berusaha menyembuhkan yang sakit, tidak mungkin logisnya menjadi pasien bagi dirinya sendiri. Dokter mustahil menyelenggarakan rumah sakit sendiri, berlaku sebagai dokter dan pasien atas dirinya sendiri. Mustahil.
Jangan kecewa, tulisan ini hanya sedikit, dangkal, singkat dan tidak mendalam. Selebihnya pembaca memiliki kemerdekaan untuk bisa menelisik lebih lanjut dan mendalam tentang profesi-profesi lain. Lantas bagaimana dengan pustakawan yang adalah profesi?
Pustakawan boleh, bisa jadi dan mampu menyelenggarakan perpustakaan (pribadi), mengelola (koleksinya) sendiri, bahkan menciptakan bahan pustakanya sendiri, dan melayankan pada dirinya sendiri. Pustakawan sangat bisa menjadi pemustaka dan pustakawan bagi dirinya sendiri secara bersamaan. Pustakawan tentu bisa dan berkenan mengelola dan melayankan pustaka kepada pemustaka selain dirinya. Profesi pustakawan boleh lah disebut profesi mandiri sekiranya tidak berlebihan.
Ditulis di Kendal berteman secangkir kopi. 230220192207.
0 komentar:
Posting Komentar