Eksistensi Perpustakaan
tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan informasi masyarakat penggunanya.
Perpustakaan hadir karena dibutuhkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi melalui penyediaan, pengelolaan dan
pelayanan beragam jenis informasi. Selama perpustakaan mampu memenuhi
kebutuhan informasi masyarakat penggunanya maka selama itu pula kehadiran perpustakaan dinantikan oleh
masyarakat.
Pada umumnya,
pengembangan koleksi perpustakaan terbentur dengan keterbatasan anggaran.
Permasalahan klasik yang masih belum terselesaikan sampa saat ini. Selain itu, kurangnya atensi dari
lembaga induk perpustakaan acapkali menyebabkan abai pemenuhan standar kebutuhan
pemustaka sehingga kondisi perpustakaan baik dari aspek koleksi, sarana
prasarana tidak mengalami perubahan yang berarti dari tahun ke tahun. Dilain
sisi, ekspektasi pemustaka cukup tinggi terhadap peningkatan layanan perpustakaan guna mendapatkan pemenuhan informasi.
Bisa dikatakan bahwa akreditasi perpustakaan merupakan salah satu wujud advokasi terhadap perpustakaan dan pustakawan. Dengan acuan standar nasional perpustakaan (SNP) maka lembaga induk perpustakaan ‘didorong’ untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan mencakup aspek koleksi, sarana prasarana, layanan, sumbedaya manusia, kelembagaan dan inovasi. Salah upaya advokasi adalah komponen partisipasi masyarakat. Tulisan bermaksud berbagi pengalaman perpustakaan R.I Ardi Koesoema, KLHK dalam upaya pelibatan partisipasi masyarakat guna mengembangkan koleksi perpustakaan
Mengenal komponen partisipasi masyarakat pada perpustakaan
Komponen
partisipasi masyarakat memiliki kode yang berkode 5.2.7 pada lembar instrumen
penilaian akreditasi perpustakaan. Indikator partisipasi masyarakat adalah
jumlah dana
partisipasi masyarakat/sumbangan yang tidak mengikat. Wujud partisipasi masyarakat
lebih bersifat kuatifikasi guna memudahkan melakukan penghitungan skor pada
proses akreditas perpustakaan. Selanjutnya pada kriteria partisipasi masyarakat
diperinci kedalam 5 pilihan jawaban, yakni: A.) 10 juta atau Lebih; B.) 5 juta – 9 juta; C.) 1 juta – 4 juta; D.) Kurang dari 1 juta; E.) Tidak ada
Pada saat pertama kali saat membaca indikator 5.2.7, Hal yang terbayang dibenak kami adalah sumbangan uang tunai dari masyarakat. Hal tersebut tentu memberatkan bagi pengelola perpustakaan/pustakawan dengan berbagai alasan, yakni: 1.) perpustakaan yang bernaung dibawah lembaga pemerintahan tidak bisa serta merta menerima sumbangan uang dari masyarakat karena ada beberapa regulasi yang mengatur; 2.) Pustakawan/pengelola perpustakawan belum terlatih menyusun proposal dana hibah; 3.) Tidak banyak lembaga/individu yang mau/berkeinginan menjadi donatur bagi perpustakaan. Namun bayangan tersebut perlahan berangsur sirna setelah berdiskusi dengan teman sejawat melalui jejaring pustakawan. Tafsir lain atas dana publik tersebut dapat berupa sumbangan barang/benda yang dapat dikonversikan kedalam nominal rupiah. Alhasil tafsir alternatif tersebut menjadi rujukan bagi kami dalam memenuhi unsur komponen partisipasi publik.
Praktik menggaet partisipasi masyarakat
Perpustakaan kami mencoba menggaet partisipasi publik dengan memprioritaskan program Tanggung Jawab Sosial perusahaan (Coorporate Social Responsibility (CSR)). Setelah menelusuri informasi peluang CSR dari berbagai sumber maka diperoleh bahwa salah satu penerbitan di kota kami (Bogor) tengah menggelar program berbagi buku kepada perpustakaan dan masyarakat yang membutuhkan. Kebetulan juga bahwa genre (topik) bukunya terkait ilmu kehutanan, pertanian dan lingkungan yang sesuai dengan subyek perpustakaan RI Ardi Koesoema yang mengelola sumber informasi terkait ilmu lingkungan hidup dan kehutanan. Kami pun bersurat dan menyampaikan proposal permohonan hibah buku dari penerbit tersebut dan gayung pun bersambut dengan ‘lampu hijau’ tanda persetujuan hibah. Berkaca dari pengalaman tersebut maka penerbit merupakan mitra potensial bagi perpustakaan dalam pengembangan koleksi. Penerbit membutuhkan media promosi terhadap produk-produk terbitannya dan perpustakaan merupakan lembaga pengelola informasi dan beberapa layanan seperti resensi buku, jasa penyebaran informasi terseleksi, paket informasi merupakan sarana penyebarluasan informasi (baca: promosi) bagi penerbit dan produk-produknya. Hubungan mutualisme tersebut dapat berperan menumbuhkan ekosistem masyarakat cinta baca. Sebab, mustahil tercipta masyakat pecinta baca tanpa didukung bahan bacaan yang memadai beserta fasilitas pendukungnya.
Berlanjut pada tahapan
konversi buku hibah kedalam nominal rupiah. Setelah melengkapi berkas
administrasi hibah buku, seperti Berita Acara Serah Terima hibah buku dan sesi
foto bersama sebagai bukti pendukung maka buku hibah CSR tersebut kami olah dan
konversikan nilainya kedalam nominal rupiah. Hal tersebut bertujuan mengetahui
kapitalisasi buku hasil CSR. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia nomor 1 tahun 2017 tentang Tentang
Pedoman Penaksiran Harga Bahan Perpustakaan. Adapun file
lengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut: https://jdih.perpusnas.go.id/file_peraturan/Perka_1_2017_Pedoman_Penaksiran_BP.pdf.
Garis besarnya, terdapat 9 (sembilan) aspek penaksiran Bahan Perpustakaan meliputi: tahun terbit,
jumlah halaman, jenis kertas, bahan kulit muka (cover), finishing kulit muka (cover),
penjilidan karya cetak, Ilustrasi, indeks, glossary, Kondisi dan jenis. Adapun penjelasan detail tolak ukur
tersebut diatur pada bab III halaman 16 s.d 21. Sedangkan hasil konversi/penaksiran
bahan perpustakaan disajikan dalam bentuk tabel seperti gambar berikut:
Catatan akhir
Perpustakaan berasal dari masyarat dan keberadaannya untuk
melayani masyarakat. Diperlukan dukungan masyarakat agar eksistensi
perpustakaan dapat terjaga. Perwujudan partisipasi masyarakat kepada
perpustakaan tidak mutlak berbentuk uang namun dapat berupa barang atau benda
yang bernilai ekonomi seperti: bahan pustaka. Selain itu, penerbit merupakan
mitra strategis bagi perpustakaan untuk saling bahu membahu mengembangkan minat
baca masyarakat. Penerbit pun dapat berkontribusi kepada perpustakaan dalam
bentuk hibah buku sebagai wujud kepedualian sosial perusahaan. Diperluhan
komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara perpustakaan, penerbit dan
masyarakat.Selain itu, Perpustakaan Nasional RI telah mengeluarkan acuan dalam
penaksiran bahan perpustakaan melalui Perka PNRI nomor 1 tahun 2017. Aturan teresebut
mempermudah pustakawan/pengelola perpustakaan dalam menkonversi bahan pustaka
dalam nominal rupiah. Dukungan segenap pihak akan mempermudah perpustakaan
memenuhi standar pengelolaan perpustakaan (SNP) yang bermuara pada peningkatan
kapasitas kelembagaan, personel dan layanan guna kepuasan pengguna. Semoga
tulisan ringan ini bermanfaat. Salam (RAH)
0 komentar:
Posting Komentar