Banyak yang belum tahu jika pada tanggal 21 Februari dideklarasikan sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Tepatnya tanggal 21 Februari 1999, dinyatakan resmi oleh UNESCO.
Hari Bahasa
Ibu Internasional berawal dari pengakuan internasional terhadap Gerakan Hari
Bahasa yang saat itu dirayakan oleh Bangladesh. Adalah Rafiqul Islam yang
merupakan Bangli berdomisili di Vancouver, Kanada. Beliau menulis surat untuk
Kofi Annan yang intinya bertujuan untuk menyelamatkan bahasa dunia dari
kepunahan. Oleh karena itu, dideklarasikan Hari Bahasa Ibu Internasional.
Tanggal 21 Februari dipilih dengan alasan saat itu Bangladesh mengalami
pembunuhan saat memperjuangkan bahasa Bangli di Dhaka.
Bahasa Ibu
atau dalam sebutan bahasa Inggris: native
language, merupakan bahasa pertama yang dikuasai sang anak. Bahasa ibu
seorang anak biasanya tergantung dimana dia dilahirkan dan juga dibesarkan.
Baik berupa bahasa nasional, maupun bahasa daerah. Sekarang ini, di kota-kota
besar di Indonesia, tak sedikit anak-anak juga diajarkan bahasa internasional
baik di rumah maupun lingkungan sekolah.
Di
Indonesia sendiri, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan telah mempublikasikan data bahwa terdapat 718 bahasa
ibu yang sudah teridentifikasi di Indonesia. Indonesia menempati urutan kedua terbanyak
memiliki bahasa ibu setelah Papua Nugini.
Menurut Data
Sensus Penduduk yang dikeluarkan BPS pada tahun 2010, penduduk Indonesia yang
berusia di atas 5 tahun yang masih menggunakan bahasa daerah dalam kehidupan
sehari-hari sebesar 79,5%. Sayangnya, terdapat 11 bahasa daerah punah dan 25
bahasa daerah lainnya yang juga terancan punah. Untuk di wilayah timur,
memiliki jumlah bahasa daerah lebih banyak dibandingkan di wilayah lain. Tapi sayangnyanya lagi, tidak sebanding dengan penuturnya yang terbatas. Bahkan 428 bahasa daerah yang berada
di Papua dan Papua Barat, sudah nyaris tidak ditemukan aksara lokal di sana.
Dalam Undang-undang
No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebahasaan, terutama pada pasal 25 – pasal 45, disebutkan jika Negara mempunyai
kewajiban untuk melindungi bahasa sebagai bagian dari kekayaan tak benda yang
sangat berharga dan tidak ternilai harganya.
Tidak hanya
itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan
Bahasa Daerah.
Dalam rangka peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional yang jatuh pada tanggal 21 Februari, perpustakaan juga memiliki peran penting dalam menyelamatkan bahasa ibu yang makin ke sini makin berkurang yang menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bentuk percakapan maupun dalam perihal tulis-menulis. Perpustakaan bisa menjadi wadah untuk menyelamatkan arsip-arsip peninggalan masa lampau yang tak jarang tercecer.
Apalagi dijelaskan
dalam Undang-Undang Perpustakaan No. 47 tahun 2007, terutama dalam Pasal 6
berbunyi: “Masyarakat berkewajiban
menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan
mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional.”
Sedangkan di
pasal 7 berbunyi: “Pemerintah berkewajiban
memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat dan melestarikan
naskah kuno.”
Kemudian di
pasal 9 berbunyi: “Pemerintah berwenang mengalihmediakan naskah kuno yang
dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.”
Sedangkan di
pasal 21 ayat 3 poin (b), berbunyi: “Perpustakaan
Nasional bertanggung jawab mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan
hasil budaya bangsa.” Dan di poin (d), masih dari pasal yang sama,
berbunyi: “Mengidentifikasi dan
mengupayakan pengembalian naskah kuno yag bearda di luar negeri.”
Dari pemaparan
empat pasal dalam Undang-Undang Perpustakaan No. 47 tahun 2007 di atas, bisa
kita lihat jika tugas menyelamatkan bahasa ibu dan juga naskah kuno tidak hanya
menjadi tugas pemerintah semata, tapi menjadi tugas kita bersama sebagai
masyarakat, pemerintah juga pihak perpustakaan.
Ditulis oleh
Luckty Giyan Sukarno
Pustakawan SMA Negeri 2
Metro, Lampung
http://catatanluckty.blogspot.co.id/
http://perpus.sman2metro.sch.id/
https://www.instagram.com/lucktygs/
https://www.instagram.com/perpussmanda/
0 komentar:
Posting Komentar